SEKILAS MENGENAI SPMB

  1. Penyelenggaraan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Kabupaten Tangerang
  2. Tugas dan Tanggung Jawab Penyelenggara Seleksi Penerimaan Murid Baru :
    1. Tugas dan Tanggung Jawab Penyelenggara Seleksi Penerimaan Murid Baru :
      1. membentuk panitia SPMB di tingkat Dinas Pendidikan
      2. membentuk Posko Pelayanan dalam rangka melayani sekolah dan masyarakat
      3. melayani proses pra pendaftaran peserta didik baru lulusan luar Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerangatau lulusan tahun sebelumnya
      4. mengendalikan dan memonitor pelaksanaan
      5. melakukan evaluasi
      6. menyusun laporan
      7. menyelesaikan masalah
      8. menyusun dan menyampaikan laporan
    2. Satuan Pendidikan Penyelenggara Seleksi Penerimaan Murid Baru :
      1. membentuk panitia SPMB di tingkat sekolah
      2. membantu calon peserta didik dalam melakukan pengajuan pra pendaftaran dan pendaftaran yang mendaftar langsung ke sekolah (Daring)
      3. panitia SPMB/Sekolah menjadwalkan calon peserta didik setiap harinya
      4. menyiapkan peralatan yang dibutuhkan selama pelaksanaan SPMB
      5. menerima pendaftaran calon peserta didik baru
      6. memastikan calon peserta didik baru yang mendaftar telah memenuhi persyaratan pendaftaran
      7. mencatat dan memberikan tanda bukti verifikasi Prapendaftaran untuk sekolah yang melayani Prapendaftaran
      8. mencatat dan memberikan tanda bukti verifikasi pendaftaran
      9. mencatat dan memberikan surat pencabutan berkas serta mengembalikan dokumen apabila calon peserta didik baru mengundurkan diri
      10. mengumumkan calon peserta d idik baru yang diterima dan yang tidak diterima
      11. memberikan pelayanan informasi dan pengaduan
      12. mencatat dan memberikan tanda bukti lapor diri calon peserta didik baru yang diterima
      13. membuat laporan dan menyerahkan ke Dinas Pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang paling lambat 1 (satu) minggu setelah pengumuman dilakukan
  3. KUOTA PESERTA DIDIK
    Jumlah Kuota Seleksi Penerimaan Murid Baru pada setiap satuan pendidikan berdasarkan daya tampung sekolah sebagaimana tercantum berdasarkan pada data rombongan belajar yang terdapat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), bagi sekolah yang melebihi ketentuan rombongan belajar membuat laporan kepada Kepala Dinas Pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang/Kepala Kementerian Agama Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang

PERSYARATAN PESERTA SPMB

Peserta Didik Baru untuk TK

  1. Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:
    • Paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
    • Paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
  2. Persyaratan usia dibuktikan dengan:
    • akta kelahiran; atau
    • surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang / RT dan dilegalisir oleh lurah / kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
  3. Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
    • menyelenggarakan pendidikan khusus;
    • menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
    • berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T)
  4. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia.

Peserta Didik Baru untuk SD

  1. Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:
    • 7 (tujuh) tahun; atau
    • Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  2. Persyaratan usia dibuktikan dengan:
    • akta kelahiran; atau
    • surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang / RT dan dilegalisir oleh lurah / kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
  3. Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
    • menyelenggarakan pendidikan khusus;
    • menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
    • berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T)
  4. Dalam pelaksanaan SPMB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
  5. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
    • kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
    • kesiapan psikis.
  6. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada huruf c dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  7. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
  8. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia.

Peserta Didik Baru untuk SMP

  1. Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:
    • berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
    • telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat, yang harus dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan / Surat Keterangan Lulus (SKL).
  2. Persyaratan usia dibuktikan dengan:
    • akta kelahiran; atau
    • surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang / RT dan dilegalisir oleh lurah / kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
  3. Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
    • menyelenggarakan pendidikan khusus;
    • menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
    • berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T)
  4. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
  5. Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP.
  6. Ketentuan ini berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.

Peserta Didik Warga Negara Asing

  1. Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
  2. Jika sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

JALUR PENDAFTARAN

Jalur Domisili

      1. Jalur domisili SD sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;
      2. Jalur domisili SMP sebesar 40% (empat puluh persen) dari daya tampung sekolah;
      3. SPMB melalui jalur domisili diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah domisili yang ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
      4. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu meliputi bencana alam; dan/atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
      5. Surat keterangan domisili diterbitkan oleh ketua rukun tetangga atau ketua rukun warga yang dilegalisir oleh lurah / kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.
      6. Surat keterangan domisili memuat mengenai keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
      7. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam 1 (satu) wilayah kabupaten / kota yang sama dengan sekolah asal.
      8. Selain melakukan pendaftaran SPMB melalui jalur domisili dalam wilayah domisili yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran SPMB melalui jalur afirmasi; atau jalur prestasi, di luar wilayah domisili domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.

Jalur Afirmasi

      1. Jalur afirmasi SD paling besar 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah
      2. Jalur afirmasi SMP paling besar 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah
      3. SPMB melalui jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan penyandang disabilitas.
      4. Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah domisili sekolah yang bersangkutan.
      5. Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah atau Dinas Pendidikan setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
      6. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib menyertakan:
        • Bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
        • Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
      7. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu, sekolah bersama Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikanakan melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      8. Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Jalur Mutasi (Perpindahan Orang Tua)

      1. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebesar 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah
      2. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari:
        • instansi;
        • lembaga;
        • kantor; atau
        • perusahaan yang mempekerjakan.
      3. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
      4. Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Jalur Prestasi

      1. Jalur prestasi paling besar 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung sekolah
      2. Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD.
      3. Prestasi terdiri atas:
        • prestasi akademik; dan/atau
        • prestasi nonakademik
      4. Prestasi akademik dapat berupa:
        • nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir; atau
        • prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.
      5. Prestasi nonakademik dapat berupa:
        • pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan; atau
        • prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.
      6. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
      7. Pemalsuan bukti atas prestasi akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan lain

    • Ketentuan mengenai jalur pendaftaran SPMB (domisili, afirmasi, mutasi (Perpindahan tugas orang tua/wali) dan prestasi) dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut:

      1. satuan pendidikan kerja sama;
      2. sekolah Indonesia di luar negeri;
      3. sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
      4. sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
      5. sekolah berasrama;
      6. sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
      7. sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
    • Pengecualian ketentuan jalur pendaftaran SPMB bagi sekolah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk jalur pendaftaran SPMB SD, dan SMP.
    • Pemerintah Daerah atau Dinas Pendidikan dapat melibatkan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat / Sekolah Swasta dalam pelaksanaan SPMB.
    • Ketentuan mengenai pelaksanaan SPMB bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (sekolah swasta) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah atau Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan.

KRITERIA SELEKSI SPMB

  1. Proses seleksi SPMB tidak menggunakan ujian tertulis atau tes kemampuan akademik.
  2. Seleksi jalur domisili dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas usia dan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah domisili yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.
  3. Jika usia calon peserta didik sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
  4. Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung.
  5. Seleksi jalur domisili untuk calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dan dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah domisili yang ditetapkan.
  6. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

JADWAL PELAKSANAAN

No Uraian Kegiatan Tanggal Pelaksanaan Waktu
1 Rilis Aplikasi SPMB TA 2025/2026 Kabupaten Tangerang 19 Mei 2025
2 Pra SPMB 19 – 23 Mei 2025 08.00 WIB
3 Pendaftaran Penerimaan Murid Baru 16 – 19 Juni 2025
4 Seleksi Penerimaan Murid Baru 30 Juni 2025
5 Rapat Pleno Penetapan Calon Murid Baru 03 Juli 2025 08.00 – 12.00 WIB
6 Pengumuman Penetapan Murid Baru 04 Juli 2025 10.00 – selesai WIB
7 Daftar Ulang 07 – 09 Juli 2025 08.00 – 14.00 WIB
8 Laporan SPMB 10 Juli 2025 08.00 – 14.00 WIB

Penjelasan

  1. Jadwal pelayanan SPMB berlaku untuk sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025

DAFTAR ULANG

  1. Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah.
  2. Daftar ulang untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  1. Obat Penggugur Kandungan
  2. Obat Aborsi
  3. Cytotec
  4. Pembuktian Obat Penggugur Kandungan Cytotec Untuk Aborsi Mandiri
  5. Misoprostol Pil Aborsi Dan Cara Penggunaan Obat Aborsi Cytotec 400mg
  6. 7 Nama Misoprostol Obat Aborsi Kandungan Yang Dijual Di Apotek
  7. Mengungkap Fakta Cytotec: Obat Aborsi (Misoprostol) dalam Praktik Kesehatan Reproduksi
  8. Obat Aborsi Cytotec: Apa Yang Perlu Diketahui Oleh Pasien
  9. Obat Misoprostol Dapat Menyebabkan Keguguran Dijual Di Apotik​
  10. Cara Menggugurkan Kandungan Menggunakan Pil Aborsi Cytotec Secara Tepat
  11. Panduan Umum Tentang Obat Aborsi: Cara Kerja, Efek Samping & Efektifitas Dalam Menggugurkan Janin
  12. Pil Aborsi Cytotec Misoprostol Asli Untuk Menggugurkan Kandungan
  13. Pembuktian Obat Penggugur Kandungan Cytotec Untuk Aborsi Mandiri
  14. Cara Menggugurkan Kandungan Menggunakan Obat Cytotec 400 Mcg
  15. 3 Jenis Obat Aborsi Yang Digunakan Untuk Pengguguran Kandungan
  16. Cara aborsi
  17. Obat penggugur kandungan Cytotec 400mcg
  18. Perbandingan obat penggugur kandungan Cytotec gastrul
  19. obat aborsi dan cara kerjanya
  20. daftar ama obat aborsi
  21. Cara menggugurkan kandungan dengan obat aborsi
  22. penelusuran obat aborsi cytotec misoprostol untuk keperluan pengguguran janin
  23. Perbandingan Obat Penggugur Kandungan: Pilihan dan Rekomendasi Cytotec Atau Gastrul?
  24. Menggunakan Cytotec Misoprostol: Informasi Penting untuk Pasien Aborsi Mandiri
  25. Berbagai Jenis Obat Aborsi Dan Cara Kerjanya Serta Efek Sampingnya
  26. Berikut Daftar Obat Penggugur Kandungan yang Terbukti Berhasil Tuntas
  27. Daftar Obat Penggugur Kandungan yang Terbukti Berhasil Tuntas
  28. Cara Menggugurkan Kandungan Usia Kehamilan 1-8 Bulan Secara Cepat Dalam Hitungan Jam Tanpa Efek Samping
  29. Cara Menggugurkan Kandungan Usia Kehamilan 1-8 Bulan Secara Cepat Dalam Hitungan Jam Tanpa Efek Samping
  30. obat aborsi kandungan merk Cytotec gastrul
  31. Obat Penggugur Kandungangan cytotec asli
  32. 7 Merek Dagang Misoprostol Sebagai Obat Penggugur Kandungan Yang Ada Di Apotek
  33. Cara Menggugurkan Kandungan Usia 1-6 Bulan Secara Cepat Alami Dalam 24 Jam Dengan Tuntas
  34. Ketahui Cara Menggugurkan Kandungan Secara Aman Dan Cepat Dalam 24 Jam
  35. Misoprostol Cytotec Obat Aborsi Ampuh Alternatif Pengguguran Kandungan
  36. Obat Aborsi Medis: Cytotec Misoprostol Untuk Menggugurkan Kandungan Aman
  37. Daftar Nama Obat Penggugur Kandungan Yang Ada Di Apotek Dan Cara Pakainya
  38. Pil Aborsi Cytotec Misoprostol Sebagai Obat Penggugur Kandungan Paling Ampuh
  39. Panduan Penggunaan Misoprostol Cytotec Asli untuk Aborsi Medis yang Aman dan Efektif
  40. Pil Aborsi Janin Merk Dagang Misoprostol Sebagai Obat Penggugur Kandungan
  41. Panduan Lengkap Tentang Obat Menggugurkan Kandungan Cytotec Misoprostol Asli
  42. Obat Misoprostol Cytotec 400 mcg: Solusi Aborsi Darurat untuk Situasi Mendesak?
  43. Cara Menggugurkan Kandungan Usia 2-3 Bulan Secara Cepat Alami Dalam 24 Jam Dengan Tuntas
  44. Pilihan Obat Aborsi Cytotec Misoprostol Sebagai Obat Penggugur Kandungan Yang Bisa Digunakan
  45. Obat Penggugur Kandungan
  46. Obat Aborsi
  47. Cara Menggugurkan Kandungan
  48. Cytotec Obat Aborsi Kandungan
  49. Cara Menggugurkan Kandungan
  50. Obat Aborsi Untuk Menggugurkan Janin
  51. Obat Penggugur Kandungan
  52. Cara Menggugurkan Kandungan
  53. Cara Menggugurkan Kandungan Secara Cepat Dalam Hitungan Jam Dengan Obat Aborsi
  54. jual cytotec dan cara menggugurkan kandungan
  55. jual cytotec
  56. obat penggugur kandungan
  57. jual cytotec
  58. obat penggugur kandungan
  59. Jual Obat Aborsi Cytotec 400mg 082323639996 Cara Menggugurkan Kehamilan Diluar Nikah
  60. Jual Pil Aborsi Cytotec 400mcg Untuk Menggugurkan Kandungan Janin 1-8 Bulan
  61. Jual Cytotec Asli 0823-2363-9996 Obat Aborsi Resmi BPOM Tanpa Bahan Berbahaya
  62. Indikasi Obat Aborsi Asli Cytotec 400mcg (Dosis Tinggi) Kemasan Botol
  63. Harga Obat Aborsi Cytotec 400mcg Di Apotek Umum Terdekat
  64. Cytotec Untuk Aborsi Mandiri Yang Aman Menggugurkan Kandungan Dalam Hitungan Jam
  65. Cara Menggugurkan Kandungan Dengan Obat Cytotec 400mcg Keberhasilan 95%
  66. Cara Aborsi Atau Menggugurkan Kandungan Pada Janin 1-8 Bulan Secara Cepat Dalam 24 Jam
  67. Beli Obat Aborsi (Cytotec) Tanpa Resep Dokter Untuk Mengakhiri Kehamilan
  68. Aborsi Mandiri Dengan Obat Penggugur Kandungan Cytotec 400mcg Tanpa Bantuan Medis
  69. Jual Obat Aborsi Cytotec 400mg 082323639996 Cara Menggugurkan Kehamilan Diluar Nikah
  70. Jual Pil Aborsi Cytotec 400mcg Untuk Menggugurkan Kandungan Janin 1-8 Bulan
  71. Jual Cytotec Asli 0823-2363-9996 Obat Aborsi Resmi BPOM Tanpa Bahan Berbahaya
  72. Indikasi Obat Aborsi Asli Cytotec 400mcg (Dosis Tinggi) Kemasan Botol
  73. Harga Obat Aborsi Cytotec 400mcg Di Apotek Umum Terdekat
  74. Cytotec Untuk Aborsi Mandiri Yang Aman Menggugurkan Kandungan Dalam Hitungan Jam
  75. Cara Menggugurkan Kandungan Dengan Obat Cytotec 400mcg Keberhasilan 95%
  76. Cara Aborsi Atau Menggugurkan Kandungan Pada Janin 1-8 Bulan Secara Cepat Dalam 24 Jam
  77. Beli Obat Aborsi (Cytotec) Tanpa Resep Dokter Untuk Mengakhiri Kehamilan
  78. Aborsi Mandiri Dengan Obat Penggugur Kandungan Cytotec 400mcg Tanpa Bantuan Medis
  79. Jual Obat Aborsi Cytotec 400mg 082323639996 Cara Menggugurkan Kehamilan Diluar Nikah
  80. Jual Pil Aborsi Cytotec 400mcg Untuk Menggugurkan Kandungan Janin 1-8 Bulan
  81. Jual Cytotec Asli 0823-2363-9996 Obat Aborsi Resmi BPOM Tanpa Bahan Berbahaya
  82. Indikasi Obat Aborsi Asli Cytotec 400mcg (Dosis Tinggi) Kemasan Botol
  83. Harga Obat Aborsi Cytotec 400mcg Di Apotek Umum Terdekat
  84. Cytotec Untuk Aborsi Mandiri Yang Aman Menggugurkan Kandungan Dalam Hitungan Jam
  85. Cara Menggugurkan Kandungan Dengan Obat Cytotec 400mcg Keberhasilan 95%
  86. Cara Aborsi Atau Menggugurkan Kandungan Pada Janin 1-8 Bulan Secara Cepat Dalam 24 Jam
  87. Beli Obat Aborsi (Cytotec) Tanpa Resep Dokter Untuk Mengakhiri Kehamilan
  88. Aborsi Mandiri Dengan Obat Penggugur Kandungan Cytotec 400mcg Tanpa Bantuan Medis
  89. Jual Obat Aborsi Cytotec 400mg 082323639996 Cara Menggugurkan Kehamilan Diluar Nikah
  90. Jual Pil Aborsi Cytotec 400mcg Untuk Menggugurkan Kandungan Janin 1-8 Bulan
  91. Jual Cytotec Asli 0823-2363-9996 Obat Aborsi Resmi BPOM Tanpa Bahan Berbahaya
  92. Indikasi Obat Aborsi Asli Cytotec 400mcg (Dosis Tinggi) Kemasan Botol
  93. Harga Obat Aborsi Cytotec 400mcg Di Apotek Umum Terdekat
  94. Cytotec Untuk Aborsi Mandiri Yang Aman Menggugurkan Kandungan Dalam Hitungan Jam
  95. Cara Menggugurkan Kandungan Dengan Obat Cytotec 400mcg Keberhasilan 95%
  96. Cara Aborsi Atau Menggugurkan Kandungan Pada Janin 1-8 Bulan Secara Cepat Dalam 24 Jam
  97. Beli Obat Aborsi (Cytotec) Tanpa Resep Dokter Untuk Mengakhiri Kehamilan
  98. Aborsi Mandiri Dengan Obat Penggugur Kandungan Cytotec 400mcg Tanpa Bantuan Medis
  99. cytotec
  100. cytotec
  101. cara menggugurkan kandungan