SEKILAS MENGENAI SPMB
- Penyelenggaraan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Kabupaten Tangerang
- Tugas dan Tanggung Jawab Penyelenggara Seleksi Penerimaan Murid Baru :
- Tugas dan Tanggung Jawab Penyelenggara Seleksi Penerimaan Murid Baru :
- membentuk panitia SPMB di tingkat Dinas Pendidikan
- membentuk Posko Pelayanan dalam rangka melayani sekolah dan masyarakat
- melayani proses pra pendaftaran peserta didik baru lulusan luar Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerangatau lulusan tahun sebelumnya
- mengendalikan dan memonitor pelaksanaan
- melakukan evaluasi
- menyusun laporan
- menyelesaikan masalah
- menyusun dan menyampaikan laporan
- Satuan Pendidikan Penyelenggara Seleksi Penerimaan Murid Baru :
- membentuk panitia SPMB di tingkat sekolah
- membantu calon peserta didik dalam melakukan pengajuan pra pendaftaran dan pendaftaran yang mendaftar langsung ke sekolah (Daring)
- panitia SPMB/Sekolah menjadwalkan calon peserta didik setiap harinya
- menyiapkan peralatan yang dibutuhkan selama pelaksanaan SPMB
- menerima pendaftaran calon peserta didik baru
- memastikan calon peserta didik baru yang mendaftar telah memenuhi persyaratan pendaftaran
- mencatat dan memberikan tanda bukti verifikasi Prapendaftaran untuk sekolah yang melayani Prapendaftaran
- mencatat dan memberikan tanda bukti verifikasi pendaftaran
- mencatat dan memberikan surat pencabutan berkas serta mengembalikan dokumen apabila calon peserta didik baru mengundurkan diri
- mengumumkan calon peserta d idik baru yang diterima dan yang tidak diterima
- memberikan pelayanan informasi dan pengaduan
- mencatat dan memberikan tanda bukti lapor diri calon peserta didik baru yang diterima
- membuat laporan dan menyerahkan ke Dinas Pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang paling lambat 1 (satu) minggu setelah pengumuman dilakukan
- Tugas dan Tanggung Jawab Penyelenggara Seleksi Penerimaan Murid Baru :
- KUOTA PESERTA DIDIK
Jumlah Kuota Seleksi Penerimaan Murid Baru pada setiap satuan pendidikan berdasarkan daya tampung sekolah sebagaimana tercantum berdasarkan pada data rombongan belajar yang terdapat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), bagi sekolah yang melebihi ketentuan rombongan belajar membuat laporan kepada Kepala Dinas Pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang/Kepala Kementerian Agama Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang
PERSYARATAN PESERTA SPMB
Peserta Didik Baru untuk TK
- Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:
- Paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
- Paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
- Persyaratan usia dibuktikan dengan:
- akta kelahiran; atau
- surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang / RT dan dilegalisir oleh lurah / kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
- Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
- menyelenggarakan pendidikan khusus;
- menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
- berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T)
- Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia.
Peserta Didik Baru untuk SD
- Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:
- 7 (tujuh) tahun; atau
- Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Persyaratan usia dibuktikan dengan:
- akta kelahiran; atau
- surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang / RT dan dilegalisir oleh lurah / kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
- Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
- menyelenggarakan pendidikan khusus;
- menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
- berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T)
- Dalam pelaksanaan SPMB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
- Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
- kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
- kesiapan psikis.
- Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada huruf c dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
- Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
- Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia.
Peserta Didik Baru untuk SMP
- Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:
- berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat, yang harus dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan / Surat Keterangan Lulus (SKL).
- Persyaratan usia dibuktikan dengan:
- akta kelahiran; atau
- surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang / RT dan dilegalisir oleh lurah / kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
- Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
- menyelenggarakan pendidikan khusus;
- menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
- berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T)
- Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
- Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP.
- Ketentuan ini berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.
Peserta Didik Warga Negara Asing
- Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
- Jika sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
JALUR PENDAFTARAN
Jalur Domisili
-
-
- Jalur domisili SD sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;
- Jalur domisili SMP sebesar 40% (empat puluh persen) dari daya tampung sekolah;
- SPMB melalui jalur domisili diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah domisili yang ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
- Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu meliputi bencana alam; dan/atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
- Surat keterangan domisili diterbitkan oleh ketua rukun tetangga atau ketua rukun warga yang dilegalisir oleh lurah / kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.
- Surat keterangan domisili memuat mengenai keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
- Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam 1 (satu) wilayah kabupaten / kota yang sama dengan sekolah asal.
- Selain melakukan pendaftaran SPMB melalui jalur domisili dalam wilayah domisili yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran SPMB melalui jalur afirmasi; atau jalur prestasi, di luar wilayah domisili domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
-
Jalur Afirmasi
-
-
- Jalur afirmasi SD paling besar 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah
- Jalur afirmasi SMP paling besar 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah
- SPMB melalui jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan penyandang disabilitas.
- Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah domisili sekolah yang bersangkutan.
- Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah atau Dinas Pendidikan setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
- Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib menyertakan:
- Bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
- Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
- Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu, sekolah bersama Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikanakan melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
-
Jalur Mutasi (Perpindahan Orang Tua)
-
-
- Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebesar 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah
- Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari:
- instansi;
- lembaga;
- kantor; atau
- perusahaan yang mempekerjakan.
- Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
- Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
-
Jalur Prestasi
-
-
- Jalur prestasi paling besar 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung sekolah
- Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD.
- Prestasi terdiri atas:
- prestasi akademik; dan/atau
- prestasi nonakademik
- Prestasi akademik dapat berupa:
- nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir; atau
- prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.
- Prestasi nonakademik dapat berupa:
- pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan; atau
- prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.
- Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
- Pemalsuan bukti atas prestasi akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Ketentuan lain
-
- Ketentuan mengenai jalur pendaftaran SPMB (domisili, afirmasi, mutasi (Perpindahan tugas orang tua/wali) dan prestasi) dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut:
-
- satuan pendidikan kerja sama;
- sekolah Indonesia di luar negeri;
- sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
- sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
- sekolah berasrama;
- sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
- sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
- Pengecualian ketentuan jalur pendaftaran SPMB bagi sekolah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk jalur pendaftaran SPMB SD, dan SMP.
- Pemerintah Daerah atau Dinas Pendidikan dapat melibatkan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat / Sekolah Swasta dalam pelaksanaan SPMB.
- Ketentuan mengenai pelaksanaan SPMB bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (sekolah swasta) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah atau Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan.
-
KRITERIA SELEKSI SPMB
- Proses seleksi SPMB tidak menggunakan ujian tertulis atau tes kemampuan akademik.
- Seleksi jalur domisili dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas usia dan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah domisili yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.
- Jika usia calon peserta didik sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
- Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung.
- Seleksi jalur domisili untuk calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dan dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah domisili yang ditetapkan.
- Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
JADWAL PELAKSANAAN
No | Uraian Kegiatan | Tanggal Pelaksanaan | Waktu |
---|---|---|---|
1 | Rilis Aplikasi SPMB TA 2025/2026 Kabupaten Tangerang | 19 Mei 2025 | – |
2 | Pra SPMB | 19 – 23 Mei 2025 | 08.00 WIB |
3 | Pendaftaran Penerimaan Murid Baru | 16 – 19 Juni 2025 | – |
4 | Seleksi Penerimaan Murid Baru | 30 Juni 2025 | – |
5 | Rapat Pleno Penetapan Calon Murid Baru | 03 Juli 2025 | 08.00 – 12.00 WIB |
6 | Pengumuman Penetapan Murid Baru | 04 Juli 2025 | 10.00 – selesai WIB |
7 | Daftar Ulang | 07 – 09 Juli 2025 | 08.00 – 14.00 WIB |
8 | Laporan SPMB | 10 Juli 2025 | 08.00 – 14.00 WIB |
Penjelasan
- Jadwal pelayanan SPMB berlaku untuk sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025
DAFTAR ULANG
- Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah.
- Daftar ulang untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.