PPDB SMP Negeri 5 Curug Tahun Ajaran 2024-2025 : Panduan Jalur Pendaftaran dan Jadwal Lengkap
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP SMP Negeri 5 Curug Tahun Ajaran 2024-2025
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP Negeri 5 Curug untuk tahun ajaran 2024-2025 akan dibuka pada Juni 2024.
Terdapat empat jalur PPDB untuk SMP Negeri 5 Curug, yaitu:
- Jalur Zonasi: Sistem pengaturan PPDB berdasarkan radius/jarak tempat tinggal calon peserta didik.
- Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas.
- Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali: Untuk calon peserta didik yang orang tua berpindah tugas, dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi terkait.
- Jalur Prestasi: Seleksi berdasarkan prestasi akademik dan non-akademik calon peserta didik.
PPDB SMP Negeri 5 Curug tahun ajaran 2024/2025 ini dibuka pendaftarannya secara online.
Jadwal PPDB SMP Negeri 5 Curug Tahun Pelajaran 2024/2025:
1. Pendaftaran Jalur Zonasi, Afirmasi, dan Perpindahan Orang Tua/Wali:
– Tanggal: 24, 25, dan 26 Juni 2024
– Waktu: 24 Jam
a. Jalur Zonasi (50%): Berdasarkan jarak terdekat antara rumah dengan sekolah yang dilakukan dengan menentukan titik lokasi tempat tinggal berdasarkan Kartu Keluarga melalui sistem PPDB pada saat pendaftaran dengan mengikuti langkah-langkah yang tertera pada sistem ppdb.
b. Jalur Afirmasi (15%): Untuk siswa penerima KIP/PKH dan sejenisnya (dibuktikan dengan surat/kartu yang relevan yang dikeluarkan oleh lembaga negara yang relevan seperti dinas sosial, kementerian sosial, dinas pendidikan, kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi yang menuntukan status ekonomi) serta siswa penyandang disabilitas (dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang relevan).
Tidak dapat menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
c. Jalur Perpindahan Tugas (5%): Untuk siswa yang ikut orang tua/wali pindah tugas (dibuktikan dengan surat tugas/SK pindah yang dikeluarkan oleh instansi, lembaga, kantor atau perusahaan ke wilayah Kabupaten Tangerang yang dikeluarkan paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB .
– Pengumuman Penerimaan untuk Jalur Zonasi, Afirmasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua : 01 Juli 2024
– Pendaftaran Ulang dan Verifikasi berkas bagi pendaftar yang Diterima: 08-10 Juli 2024, pukul 08.00-14.00 WIB
2. Pendaftaran Jalur Prestasi:
– Tanggal: 02-03 Juli 2024
– Waktu: 24 Jam
a. Prestasi Akademik: Berdasarkan jumlah nilai rapor semester 7-11 (5 semester terakhir).
b. Prestasi Non-Akademik: Juara 1, 2, atau 3 dalam kejuaraan olahraga, seni, keagamaan, dll (dibuktikan dengan piagam kejuaraan minimal tingkat kabupaten/kota).
– Pengumuman Penerimaan: 05 Juli 2024, pukul 10.00 WIB
– Pendaftaran Ulang bagi yang Diterima: 08-10 Juli 2024, pukul 08.00-14.00 WIB
Persyaratan Pendaftaran:
- Telah lulus SD/MI atau sederajat.
- Berusia maksimal 15 tahun pada saat pendaftaran.
- Mengunggah dan menyerahkan Surat Keterangan Kelulus (SKL) Asli.
- Mengunggah dan menyerahkan Kartu Keluarga (KK) yang terbit minimal 1 tahun sebelum pendaftaran. Asli dan Foto Copy
- Mencetak dan menyerahkan bukti pendaftaran.
- Mengunggah dokumen asli dan menyerahkan fotokopi piagam/keterangan yang relevan bagi pendaftar Jalur Prestasi Non-Akademik, rekap nilai rapor dan legalisir rapor semester 7-11 (khusus Jalur Prestasi Akademik). Surat penugasan pindah kerja orang tua untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, menunjukkan surat keterangan yatim/piatu atau kartu asli dan fotokopi bagi penerima PIP/KIP/PKH dan sejenisnya untuk Jalur Afirmasi.
Informasi Tambahan:
Untuk jalur zonasi, prioritas diberikan kepada peserta didik yang tinggal terdekat dengan sekolah. Jarak ditentukan oleh sistem PPDB Daring melalui prosedur yang ditentukan.
Pada jalur afirmasi, selain siswa penerima KIP/PKH, siswa penyandang disabilitas juga dapat mendaftar melalui jalur ini. Bukti yang diperlukan termasuk surat atau kartu yang relevan yang menunjukkan status ekonomi atau disabilitas.
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali membutuhkan surat tugas yang dikeluarkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua siswa. Surat ini harus dikeluarkan paling lama satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Pada jalur prestasi, prestasi akademik dihitung berdasarkan rekap nilai rapor dari semester 7 sampai dengan semester 11, sedangkan prestasi non-akademik mencakup juara dalam berbagai bidang seperti olahraga, seni, Bukti prestasi berupa piagam kejuaraan harus sudah diverifikasi dan keagamaan (Tahfidz Qur’an) dibuktikan melalui tes hafalan yang dilakukan di sekolah tempat mendaftar setelah melakukan pendaftaran daring.
Pendaftaran Online:
Untuk memfasilitasi calon peserta didik, PPDB SMP Negeri 5 Curug tahun ajaran 2024/2025 menyediakan sistem pendaftaran online yang dapat diakses melalui laman resmi https://smp.ppdbtangerangkab.id/ atau https://smpn5curug.sch.id/ . Pendaftaran online ini tersedia selama 24 jam, memudahkan para orang tua dan siswa dalam melakukan proses pendaftaran hingga batas akhir yang telah ditentukan.
Selamat mengikuti proses PPDB 2024/2025. Semoga semua calon peserta didik dapat diterima di sekolah yang diinginkan dan dapat mengembangkan potensi secara maksimal. Sukses selalu untuk masa depan pendidikan di Kabupaten Tangerang.
Apakah bisa ppdb secara offline / datang langsung ke sekolah?
untuk yang datang kesekolah, kami sediakan pusat layanan bantuan dan pengaduan, nanti akan di bimbing cara pendaftarannya